Dari definisi tersebut, Prodjodikoro menjelaskan bahwa ada tiga unsur yang dapat ditarik dari pembahasan tentang pembagian harta waris menurut hukum perdata:
Seorang peninggal warisan atau erflater meninggalkan kekayaan sewaktu wafat.
Seorang atau beberapa orang ahli waris atau erfgenaam yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan.
Harta warisan adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan dan beralih kepada ahli waris.
Baca juga:
Aturan Hukum Ahli Waris Menerima Utang Piutang dari Pewaris yang Sudah Meninggal Hak Waris Cucu Bila Orang Tua Sudah Wafat Sebelum PewarisAturan Hukum Ahli Waris Tolak Warisan dan Prosedur Menolak Warisan Hukum Waris Perdata di Indonesia dan Ciri-Cirinya
Pembagian harta waris menurut hukum perdata merupakan cara pembagian waris tertua yang ada di Indonesia. Diterangkan Indah Sari dalam Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, hukum waris perdata merupakan hukum yang tertua di Indonesia karena didasarkan kepada BW atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie yang diberlakukan sejak 1848 dengan asas konkordansi.
Asas tersebut bermakna apapun peraturan yang diberlakukan di Belanda, diberlakukan pula di daerah jajahannya, termasuk Hindia Belanda (Indonesia). Lalu, bagaimana pembagian harta warisnya? Penting untuk diketahui bahwa hukum waris perdata tidak membedakan besaran waris bagi laki-laki atau perempuan.
+ There are no comments
Add yours