Pembagian harta waris menurut hukum perdata umumnya digunakan oleh mereka yang beragama selain islam. Berikut ulasannya.

Di Indonesia, ada tiga jenis hukum waris yang digunakan dalam pembagian warisan, yakni hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum perdata atau KUH Perdata. Pembagian harta waris menurut hukum perdata atau KUH Perdata merupakan cara pembagian waris yang umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam.

Pengertian Warisan dan Unsur Hukum Waris

Wirjono Prodjodikoro dalam Hukum Warisan di Indonesia menerangkan bahwa warisan adalah perihal apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours