Diterbitkan sesuai : UU No.40 th 1999 Tentang Pers

Pasal 1 (1) UU Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pengertian Secara umum

Media Atletiz.com adalah Media Berita (channel, sarana, alat) komunikasi yang berbasis telekomunikasi dan multimedia (komputer dan internet). portal, website (situs berita).

hasil dari jurnalis di sebut juga cyber journalism dan web journalism yaitu “pelaporan fakta atau peristiwa yang diproduksi dan didistribusikan .

Pengertian khusus

Media Atletiz.com merupakan media komunikasi publik yang tersaji secara online di internet,

Atletiz.com adalah Salah satu desain media online yang diaplikasikan dalam praktik jurnalistik modern berupa situs berita atau portal informasinya .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours